Selasa, 21 Mei 2013

Pedoman Palang Merah Indonesia

Pedoman Palang Merah Remaja
BAB   I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
 
Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasisi masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalagunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR :
1. Berbakti pada masyarakat
2. Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
3. Mempererat persahabatan nasional dan Internasional
Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlakukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai "peer educator" atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjaddi peningkatan keterampilan hidup atau "life skill" untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercermin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa :
1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
2. PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
3. PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan
4. PMR adalah kader relawan
Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
B. TUJUAN
Buku ini bertujuan sebagai pedoman pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait, untuk melaksanakan pembinaan PMR.
C. DASAR
1. AD/ART PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005
2. Kebijakan IFRC tentang Remaja
3. Kebijakan PMI tentang PMR
4. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Perjanjian kerja sama PMI dengan Diknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di sekolah
6. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.
D. PENGERTIAN
1. Pedoman PMR
Adalah bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani OMR, pembinaan PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
2. PMR
a.
Anggota PMI terdiri dari anggota remaja, biasa, luar biasa, dan kehormatan (AD Bab VI, Pasal 11)
b. Yang dapat diterima sebagai anggota remaja adalah mereka yang berusia 10 - 17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah (ART bab VI, Pasal 11, Ayat (1) )
c. Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR (ART Bab VI, Pasal 13, ayat (1) )
d. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat (ART bbab VI, Pasal 13, Ayat (2) )
e. Anggota remaja mendaftarkan diri kepada unit Palang Merah Remaja di wilayah dimisili yang bersangkutan (ART bab VI, Pasal 15)
f. PMR adalah wadah pembinaan anggota remaja PMI
g. PMR berada di sekolah atau luar sekolah, dan disebut kelompok PMR. Tiap kelompok PMR terdiri dari minimal 10 orang.
h. Tingkatan dalam PMR: Mula, Madya. Wira
i. Kelompok PMR terdiri dari :
1) Kelompok PMR berbasis sekolah, disebut kelompok PMR sekolah.
2) Kelompok PMR berbasis masyarakat, disebut kelompok PMR luar sekolah.
j. Penjenjangan anggota PMR terdiri dari :
1)
Anggota Remaja PMI berusia 10 - 12 tahun/setingkat SD/MI/Sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Mula
2)
Anggota Remaja PMI berusia 12 - 17 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Madya
3)
Anggota Remaja PMI berusia 15 - 17 tahun/setingkat SMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR wira
3. Penanggung jawab PMR
a. Penanggung jawab Kelompok PMR sekolah adalah Kepala Sekolah, yang mengatur, memonitoring, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
b.
Penanggung jawab kelompok PMR Luar Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
c. Penanggung Jawab PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang
4. Pembina PMR
a. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR di sekolah ybs
b.. Seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR luar sekolah
c. Pembinaan PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang
5. Pelatih PMI
Pelatih adalah individu (Pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih PMI. Lihat pedoman pelatih dan pelatihan
6. Instansi terkait
Pihak-pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, a.I. departemen sosial, komite sekolah, UNICEF, UNFPA
7. Pembinaan PMR
a.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PMR, mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi
b. Pembinaan PMR diarahkan pada pengembangan karakter kepalangmerahan
c.
Pengembangan karakter kepalangmerahan yaitu mengarahkan anggota PMR agar mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
d.
Pembinaan berbasis pengembangan karakter dilaksanakan dengan pendekatan Keterampilan Hidup, yaitu proses pembinaan interaktif yang bertujuan memaksimalkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (PKS) anggota PMR sehingga terjadi perubahan positif. Kemudian anggota PMR juga dapat berperan sebagai "peer educator" atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi PKS kepada teman sebaya sehingga mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Dengan demikian anggota PMR tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek yang terlibat aktif dalam siklus pembinaan PMR.
8. Orientasi
a.
Orientasi kepalangmerahan adalah proses pengenalan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan PMI
b.
Orientasi kepalangmerahan diperuntukan bagi setiap anggota PMI, termasuk anggota PMR dan Pembinaan PMR
BAB  II
KEANGGOTAAN PMR
A. PENGERTIAN
Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 - 17 tahun dan atau belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok.
B. SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR
1.
Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia.
2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat
3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
5.
Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dokelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.
C PENGESAHAN ANGGOTA
Lihat Pelatihan Anggota PMR, hal
D ANGGOTA PMR
1.
PMR Mula : 10 - 12 tahun/ setingkat SD/MI/sederajat
2.
PMR Madya : 12 - 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3.
PMR Wira : 15 - 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat
E. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban Anggota PMR
a. Hak Anggota PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/ pertemuan resmi PMI
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4) Mendapatkan Kartu TAnda Anggota (KTA)
b. Kewajiban Anggota PMR
1.
Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI
2. Mematuhi AD/ART
3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4. Menjaga nama baik PMI
5. Membayar uang iuran keanggotaan
2. Hak dan Kewajiban Pembina PMR
a. Hak Pembina PMR
1. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang
2.
Mengikuti musyawarah cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme: mengirimkan 1 orang Pembina PMR yang diputuskan melalui rapat forum komunikasi Pembina PMR
3. Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi
4. Mendapatkan atribut sesuai dengan ketentuan PMI
b. Kewajiban Pembina PMR
1. Mematuhi AD/ART PMI
2. Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
3.
Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
4. Menjaga nama baik PMI
5. Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
6. Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR
F. PERPINDAHAN ANGGOTA PMR
Berhubung karena sesuatu hal, seorang anggota PMR pindah ketempat lain. Bagi mereka yang pindah maka diharapkan:
1.
Membawa surat rekomendasi dari Pengurus PMI Cabang tempat semula mereka bergabung
2.
Melaporkan/mendaftarkan kembali melalui kelompok PMR ditempat tinggalnya yang baru
G. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhirnya juka yang bersangkutan :
a. Berakhir masa keanggotaan
b. Mohon berhenti
c. Diberhentikan
d. Meningggal dunia
2.
Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
3.
Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang.
BAB III
ORGANISASI PMR
A. SEKOLAH
1.
Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan

a.
Sesuai Perjanjian kerjasama PMI- Depdikbud RI Tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim pembina Pengembangan Kepalangmerahan dikalangan Siswa, Warga belajar dan mahasiswa disingkat TP PMI

b.
PMI dibentuk ditingkat pusat, Provinsi, kota/Kabupaten
c. TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan dan Departemen Agama
d.
TP PMI Pusat bertugas :
1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa secara nasional
2) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
3) Menerima laporan dari TP PMI Propinsi
e.
TP PMI Propinsi  bertugas :
1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa ditingkat propinsi secara terinci dan mengacu pada program nasional
2) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Kabupaten/kota
3) Menerima laporan dari TP PMI kota/Kabupaten
f. 1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa ditingkat Kota/Kabupateni secara terinci dan mengacu pada program nasional dan Propinsi
2) Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi dengan tembusan kepada PMI Pusat
2. Organisasi PMR di Sekolah
a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
b. Di Lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, Pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
c. PMR di sekolah disebut Kelompok PMR yang beranggotakan minimal 10 orang

d.
Kegiatan PMR disekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kulikuler dibawah pembinaan wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
e. Struktur Organisasi PMR Di Sekolah
Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
f. Susunan Pengurus PMR di sekolah :
1) Pelindung adalah TP PMI Kota/ Kabupaten
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Pelatih PMI
5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari :

a) Seorang Ketua

b) Seorang wakil ketua

c) Seorang sekretaris

d) Seorang bendahara

e) Unit-unit :


(1) Bakti Masyarakat


(2) Keterampilan, kebersihan, dan kesehatan


(3) Persahabatan


(4) Umum






B. LUAR SEKOLAH
1. Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/ kecamatan/ instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR
2. Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
3. Penanggung jawab adalah Kepala Desa/ Kecamatan/ Instansi/ Organisasi
4. Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir






C. PERAN MASING-MASING PIHAK
1. PMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan PMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi , Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi)
b. Mengeluarkan buku panduan pembinaan, kurikulum standart pelatihan anggota dan Pembina PMR, dan modul
c. Memfasilitasi PMI Daerah melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
d. Memfasilitasi/ menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional
e. Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jumbara Nasional
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

g. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Pusat ( TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, Organisasi Non Pemerintah ) untuk pengembangan pembinaan PMR
h. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Daerah



2. PMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
b. Memfasilitasi PMI Cabang dalam melaksanakan kebiajakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
c. Memfasilitasi/ menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah
d. Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal : Jumbara Daerah
e. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
f. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi (Tp PMI, Diknas, Depkes, Depag, Organisasi Non Pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
g. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Cabang
h. Memfasilitasi PMI Cabang dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR



3. PMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
b. Memfasilitasi kelompok PMI melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
c. Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang dan kelompok PMR
d. Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal : Orientasi Pembina PMR, pelatihan gabungan anggota PMR, Jumbara Cabang
e. Menugaskan pelatih PMI untuk melatih kelompok PMR
f. Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan
g. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
h. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/ Kabupaten (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
i. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR dan meneruskan informasi tersebut kepada kelompok PMR
j. Memfasilitasi Kelompok PMR dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR



4.
Penanggung jawab PMR
a. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR
b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR
c. Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan PElatih PMI di kelompok PMR tersebut
d. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
e. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/ Kabupaten/ Kecamatan



5.
Pembina PMR
a. Melaksanakan pembinaan PMR dikelompok PMR masing-masing
b. Mengembangkan kegitan kepalangmerahan, a.I. melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/ lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR meupun sekolah/ lembaga
c. Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
d. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang
e. Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
6.
Instansi terkait
a. Mendukung upaya pembinaan PMR, sesuai 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Memfasilitasi penyediaan kebutuhan kegiatan operasional PMR
D. SUMBER DANA
PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/ lembaga kelompok PMR, dan instansi lain yang tidak mengikat Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI Pusat,
BAB IV
PEMBINAAN PMR
A. PEREKRUTAN
1. Tujuan
Meningkatkan kuantitas kelompok dan anggota PMR secara berkesinambungan
2. Sasaran Perekrutan
PMR Mula : 10 - 12 tahun/ setingkat SD/ MI/ sederajat
PMR Madya : 12 - 15 tahun/ setingkat SMP/ MTS/ sederajat
PMR Wira : 15 - 17 tahun/ setingkat SMA/ SMK/ MA/ sederajat
3. Pelaksanaan Perekrutan Kegiatan perekrutan di laksanakan oleh kelompok PMR (sekolah maupun di luar sekolah) dan PMI Cabang, yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan/ Departemen Agama Kota/ Kabupaten dan PMI Cabang
4. Pembentukan Kelompok dan Perekrutan Anggota PMR
Pembentukan Kelompok dan Perekrutan
Anggota PMR

Sekolah
Cabang
Cabang + Sekolah
Cabang + Sekolah + Kelompok PMR


a. Pembentukan Kelompok PMR


1) PMI Cabang melakukan sosialisai dan publikasi kepada Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Sekolah/kelompok luar sekolah untuk membentuk kelompok PMR.




2) Pihak sekolah mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR disekolah




3) Penanggung jawab kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR diluar sekolah




4) PMI Cabang mengesahkan kelompok PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan PMR terpenuhi:


a) mempunyai jumlah calon anggota minimal 10 orang


b) mengisi formulir pendaftaran pembentukan kelompok PMR




5) PMI Cabang memberikan nomor induk kelompok PMR berdasarkan nomor kode daerah dan cabang, yang ditetapkan oleh PMI Pusat: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran




6) PMI Cabang, Dinas Pendidikan, dan Departemen Agama secara aktif melakukan pembinaan dan pengembangan PMR disekolah maupun luar sekolah






b. Sosialisasi dan Publikasi kegiatan PMR


1) Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi


1) Memperkenalkan kegiatan PMR sebagai wadah pembinaan kepalangmerahan bagi generasi muda


2) Menyosialisasikan peranan PMR dalam mendukung kegiatan kepalangmerahan


3) Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam kegiatan PMR


4) Memotifasi anggota PMR untuk tetap bergabung dalam kegiatan kepalangmerahan




2) Waktu Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi


Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali sebelum dilaksanakan perekrutan




3) Media dan Metode Sosialisasi dan Publikasi




Media :


a) Majalah Dinding


b) Foto/Dokumentasi kegiatan PMR


c) Leaflet


d) Poster


e) Buletin


f) Merchandise




Metode :


a) Presentasi, audisi


b) Demonstrasi/Peragaan kegiatan PMR


c) Pemasangan Promosi Majalah dinding


d) Pameran foto kegiatan PMR


e) Pembagian Merchandise


f) Penyebaran Leaflet


g) Pemasangan poster




4) Sasaran :


a) Siswa


b) Orang Tua Murid


c) Sekolah/luar sekolah (panti asuhan, Kejar paket) dan management


d) Masyarakat


e) Instansi terkait




5) Strategi :


a) Media persentasi dan dialog melalui forum pertemuan siswa baru atau orang tua siswa


b) Memanfaatkan masa penerimaan siswa baru sebagai tempat memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan PMR dan kepalangmerahan



5. Pendaftaran Anggota PMR


a.
PMI Cabang bekerjasama dengan Pihak sekolah atau pimpinan luar sekolah dan anggota PMR melakukan penyebaran formulir pendaftaran kepada remaja, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama



b.
Calon Anggota PMR melakukan pengisian dan pengumpulan kembali formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran lainnya



c.
Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR



1)
Memenuhi syarat keanggotaan



2)
Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR



3)
Mengumpulkan Foto 3 x 4  dan  2 x 3 masing-masing 2 lembar, untuk formulir pendaftaran, Buku Induk Kelompok PMR, Buku system data based PMI Cabang, Piagam Orientasi, dan KTA



4)
Bersedia dan mengikuti Orientasi



d.
Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan



6. Orientasi kepalangmerahan


a.
Metode

Metode orientasi ditetapkan dalam Kurikulum Standart Pelatihan untuk anggota dan pembina PMR



b.
Pelaksana

Pelaksana orientasi adalah PMI Cabang dengan menugaskan Pelatih Bidang Kepalangmerahan sebagai fasilator



c.
Waktu pelaksanaan



1)
Kelompok PMR mendaftarkan calon anggotanya kepada PMI Cabang



2)
PMI Cabang melaksanakan orientasi sesuai dengan permintaan kelompok PMR



d.
Kurikulum, media, dan metode

Sesuai dengan Standart Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR



7. Pelantikan Anggota dan Penetapan Nomor anggota


a.
Syarat Pelantikan

Seorang calon anggota PMR dinyatakan berhak untuk mengikuti pelantikan dan dinyatakan secara resmi sebagai anggota PMR setelah mengikuti orientasi sesuai dengan kurikulum standart Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR.


b.
Pelaksana Pelantikan

Pealntikan anggota baru PMR dilaksnakan oleh PMI Cabang bekerjasama dengan pihak Sekolah/Luar sekolah



c.
Penetapan Nomor Anggota



1)
Nomor anggota diberikan oleh PMI Cabang



2)
Penomoran anggota: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran anggota PMR



8. Pendataan


a.
PMI Cabang melakukan pendaftaran anggota baru dalam sebuah system data base PMR



b.
System data base anggota PMR sama dengan penomoran anggota


B. PELATIHAN
1. Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap anggota PMR sehingga dapat melaksanakan kegiatan sesuai Tri Bakti PMR
 

2. Sasaran


a.
Anggota PMR


b.
Pembina PMR


c.
Pelatih PMI
 

3. Jenis Pelatihan


a.
Untuk Anggota PMR
1) Orientasi Kepalangmerahan
Orientasi untuk calon anggota PMR
Orientasi ini dilaksanakan oleh Cabang dan diikuti oleh calon anggota sebagai syarat wajib seorang calon anggota PMR sebelum dilantik secara resmi sebagai seorang anggota PMR
Materi Orientasi dititikberatkan pada materi kepalangmerahan dan pengenalan kegaiatan-kegiatan PMR
 
2) Pelatihan Rutin
a)
Pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh kelompok PMR, minimal 1 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program
b)
Diikuti oleh anggota PMR setelah dilantik menjadi anggota PMR
c)
Dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi:
 





NO MATERI MULA MADYA WIRA
1.
 Kepalangmerahan 9 14 15
2.  Pertolongan Pertama 10 15 22
3.  Perawatan Keluarga 12 16 18
4.  Kesehatan Remaja 8 8 8
5.  Kesiapsiagaan Bencana 7 10 15
6.  Kepemimpinan Kepalangmerahan 12 19 35
7.  UKTD: Doras 0 0 4
 TOTAL 58 82 117
d)
Metode dan media pelatihan sesuai dengan Standart Pelatihan PMI
e)
Pelatih adalah Pelatih PMI yang ditugaskan oleh PMI Cabang, sesuai dengan kompetensinya
 


b.
Untuk Pembinaan PMR
1) Orientasi Pembina PMR berdasarkan kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat
2) Calon Pembina PMR wajib mengikuti orientasi sebelum menjadi Pembina PMR
3) Orientasi Pembina PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang
 


c.
Untuk Pelatih PMI
1)
Pelatihan untuk Pelatih PMI terdiri dari Pelatihan Teknis Kepalangmerahan dan Pelatihan sesuai standart yang ditetapkan PMI pusat
2)
Pelatih yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak menjadi pelatih
C. PENGEMBANGAN KAPASITAS
1. Pengembangan Kapasitas Pribadi

a. Tujuan :


Meningkatkan kualitas anggota PMR, Pembina PMR, Pelatih PMI, pegawai dan pengurus PMI yang membidangi PMR.




b. Sasaran :


a. Annggota PMR


b. Pembina PMR


c. Pelatih PMI


d. Pegawai PMI yang membidangi PMR


e. Pengurus PMI yang membidangi PMR





c. Cara mengembangkan kapasitas :


1) Anggota PMR



a) Pelatihan untuk anggota PMR



b) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan sesuai Tri Bhakti PMR, baik ditingkat Kelompok PMR, PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal :pertukaran PMR, lomba, Jumbara tingkat Cabang, Daerah, atau Pusat). Jumbara disetiap tingkatan dilaksanakan minimal 1 x setiap periode kepengurusan. Untuk Tri Bhakti PMR, lihat bagian E. Tri Bhakti PMR



c) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan



d) Mendapakan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya.







2) Pembina PMR



1) Orientasi pembinaan PMR



2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal : pelatihan, lokakarya)



3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI)



4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya



5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI atau lembaga lainnya.
3) Pelatih PMI
1) Pelatih teknis PMI, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan penyegaran.
2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pelatih (misal: pelatihan kepemimpinan)
3) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)
4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya
5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI atau lembaga lainnya
4) Pegawai yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
1) Pelatihan pembinaan PMR
2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pegawai yang membidangi PMR (Misal : Pelatihan Monitoring-Evaluasi, Proses Perencanaan Proyek, Kepemimpinan)
3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI)
4) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)
5) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya
2. Pengembangan Kapasitas Organisasi
a. Tujuan
Meningkatkan kualitas kegiatan dan organisasi PMR
b. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak :
1) Sekolah :
1. Berperan aktif dalam kegiatan PMI tingkat Cabang, Daerah, Pusat, Internasional
2. Memasukkan kegiatan pembinaan PMR kedalam program tahunan sekolah/luar sekolah
3. Sosialisasi dan publikasi
2) PMI Cabang :
1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan sekolah dan diknas/depag tingkat Kota/Kabupaten, organisasi non pemerintah
2) Menyelenggarakan kegiatan ditingkat Cabang, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi
3) Memfasilitasi pembentukan forum komunikasi Pembina PMR
4) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah
3) PMI Daerah :
1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat propinsi, organisasi non pemerintah
2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan ditingkat Cabang
4) PMI Pusat
1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat Pusat, organisasi non pemerintah
2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat Nasional, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan ditingkat Daerah
D. TRI BHAKTI PMR
1. Tri Bhakti PMR terdiri dari :
a. Berbakti pada masyarakat
b.
Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
c. Mempererat persahabatan nasional dan internasional
2. Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR a.I :
a. PMR Mula
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi
keterampilan dan
memelihara kebersihan
dan kesehatan
Mempererat
persahabatan nasional
dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja 1) Tahu cara gosok gigi, mencuci tangan dan kaki 1) Menjalin
persahabatan
dengan anggota
PMR dari sekolah
lain :
2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR 2) Dapat melakukan Pertolongan Pertama untuk diri sendiri
3) Tahu alamat PMI Cabang 3) Tahu makanan 4 sehat 5 sempurna · Saling berkunjung untuk latihan bersama
4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang 4) Dapat melakukan perawatan keluarga pada anggota keluarga · Saling berkirim surat atau album persahabatan
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR 5) Tahu cara menyimapn obat - obatan ringan · Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata
6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya 6) Dapat melakukan 3 M (Menutup, Menguras, Mengubur)
7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya 7) Dapat melakukan kesiapsiagaan bencana untuk dirinya sendiri
8) Menengok teman yang sakit 8) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan disekolah
9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu Cara menjaga kebersihan lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas
b. PMR Madya
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi
keterampilan dan
memelihara kebersihan
dan kesehatan
Mempererat
persahabatan nasional
dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja 1) Dapat menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan keluarga, serta kerindangan
lingkungan
1) Menjalin
persahabatan
dengan anggota
PMR dari PMI
Cabang, atau organisasi remaja
lain :
2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR
3) Tahu alamat PMI Cabang dan PMI Daerahnya 2) Mengenal obat-obatan ringan dan manfaatnya · Saling berkunjung untuk latihan bersama
4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang 3) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada teman sebayanya · Saling berkirim surat atau album persahabatan
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR 4) Dapat melakukan perawatan keluarga dirumah · Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata
6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya 5) Mengikuti kegiatan kesehatan remaja
7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya 6) Dapat melakukan kesiapsiagaan bencana untuk dirinya sendiri dan keluarga
8) Menengok teman yang sakit 7) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan disekolah
9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu Cara menjaga kebersihan lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lingkungan tempat tinggalnya
13) Melaksanakan kunjungan sosial, a.I. ke runah sakit, panti jompo, panti asuhan
14) Pernah menyumbang tenaga/meteri kepada korban bencana
15) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah dan keluarga
16) Melaksanakn lomba lingkungan sekolah sehat
b. PMR Wira
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi
keterampilan dan
memelihara kebersihan
dan kesehatan
Mempererat
persahabatan nasional
dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja 1) Menjadi Pelatih Remaja Sebaya 1) Menjalin
persahabatan
dengan anggota
PMR dari PMI
Cabang, atau organisasi remaja
lain :
2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR 2) Dapat menjaga kebersihan, kesehatan diri dan keluarga, serta kerindangan lingkungan
3) Tahu alamat PMI Cabang, PMI Daerah serta Markas Pusat PMI 3) Mengenal obat-obatan ringan dan manfaatnya · Saling berkunjung untuk latihan bersama
4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang dan PMI Daerah serta PMI Pusat 4) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada kepada keluarga dan teman sebayanya · Saling berkirim surat atau album persahabatan
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR 5) Dapat melakukan perawatan keluarga di rumah · Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata
6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya 6) Mengikuti kegiatan kesehatan remaja
7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya 7) Dapat melakukan kegiatan kesiapsiagaan bencana untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat
8) Menengok teman yang sakit 8) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah
9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu Cara menjaga kebersihan lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lingkungan tempat tinggalnya
13) Pernah menyumbang tenaga/materi kepada korban bencana
14) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah dan keluarga
15) Melaksanakan lomba lingkungan sekolah sehat
16) Melaksanakan kunjungan sosial
17) Membantu tugas-tugas UTDC dalam kegiatan sosialisasi dan motivasi donor darah siswa
18) Menjadi donor darah siswa
19) Membantu kegiatan  posyandu diwilayahnya
20) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat
3. Pelaksana Tri Bhakti PMR :
Anggota PMR, yang difasilitasi oleh Pembina PMR, Pelatih PMI, dan PMI disemua tingkatan (Cabang, Daerah, Pusat).
4. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR :
a. Kegiatan Tri Bhakti PMR dilakukan sesuai program kelompok PMR, yang terintegrasi dengan bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan, serta Manajemen Bencana.
b. Kegiatan Tri Bhakti PMR dapat diselenggarakan oleh kelompok PMR, PMI Cabang
c. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR ditingkat Pusat, harus melibatkan PMI Daerah dan Cabang
d. Anggota PMR yang telah mengikuti Tri Bhakti PMR, diberikan lencana Kelompok PMR yang telah melaksanakan program Tri Bhakti PMR, diberikan tanda penghargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar