Minggu, 19 Mei 2013

Pedoman OSIS MTs



PENGELOLAAN PELAKSANAAN

            Pengelolaan merupakan suatui rangkaian kegiatan, mulai dari proses merencanakan, mengatur atau mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
            Pengelolaan OSIS dilaksanakan dengan baik apabila siklus atau proses manajemen tersebut dilaksankan secara efektif, berkesinambungan dan terkoordinasi mulai dari mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian dan pengembangannya berjalan sesuai dengan tujuan. Sehubungan dengan hal tersebut pengelolaan OSIS di sekolah diharapkan selalu berpedoman pada pola-pola pengorganisasian dan langkah-langkah yang telah digariskan.
            Setiap Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang berada di lingkungan Departemen Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, diwajibkan untuk membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
            OSIS yang dibentuk adalah wadah organisasi siswa di sekolah, tidak mempunyai hubungan orgasatoris dengan OSIS di sekolah yang lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi yang ada di luar sekolah.
Karena OSIS adalah wadah organisasi siswa satu-satunya di sekolah, oleh karena itu secara otomatis setiap siswa menjadi anggota dari sekolah yang bersangkutan dan keanggotaannya secara otomatis pula akan berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan.
            Secara keseluruhan Struktur OSIS dapat dipahami melalui, Perangkat OSIS, Forum Organisasi, dan Anggaran Dasar.

A.     Perangkat OSIS.
Perangkat OSIS terdiri dari : Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS.

B.      Pembina OSIS
a.      Pembina OSIS terdiri dari :
1.      Kepala Sekolah sebagai Ketua
2.      Wakil Kepala Sekolah sebagai Wakil Ketua
3.      Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran.


b.      Rincian tugas
1.      Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
2.      Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
3.      Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
4.      Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
5.      Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS;
6.      Menghadiri rapat-rapat OSIS;
7.      Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.

C.      Perwakilan Kelas
a.      Terdiri atas 2 (dua) orang siswa dari tiap kelas
b.      Rincian tugas
1.      Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2.      Mengajukan ususl untuk kegiatan program kerja OSIS;
3.      Mengajukan calon pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
4.      Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
5.      Bersama-sama menyusun Anggaran Rumah Tangga.

D.     Pengurus OSIS
1.      Syarat Pengurus OSIS
1.      Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan teman;
3.      Memiliki bakat sebagi pemimpin;
4.      Memiliki kemampuan, kemauan dan pengetahuan yang memadai;
5.      Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
6.      Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
7.      Khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua OSIS MTs, ditambah persyaratan;
a.      mempunyai kemampuan berpikir yang jernih;
b.      memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya;
c.       bisa bekerja sama dan memiliki kemampuan mengkoordinir anggotanya.
8.      Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi Ujian Akhir.

2.      Kewajiban Pengurus
1.      Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
2.      Selalu menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan sekolahnya;
3.      Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
4.      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapatr perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya;
5.      Selalu berkoordinasi dengan Pembina.

E.      Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
1.      Ketua
a.      memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b.      mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c.       menetapkan kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d.      memimpin rapat;
e.      menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f.        setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2.      Wakil Ketua
a.      bersama-sama menetapkan kebijakan
b.      memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil suatu keputusan;
c.       menggantukan ketua jika berhalangan;
d.      membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e.      bertanggung jawab kepada ketua.
3.      Sekretaris
a.      memberikan saran dan masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
b.      mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c.       menyiapakn, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d.      menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e.      bersama-sama menandatangani setiap surat;
f.        bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g.      bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada Wakil Sekretaris.
4.      Wakil Sekretaris
a.      aktif membantu pelaksanaan tugas Sekretaris;
b.      menggantikan Sekretaris jika Sekretaris berhalangan;
c.       masing-masing Wakil Sekretaris membantu para Wakil Ketua,, mengkoordinir seksi I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII.
5.      Bendahara dan Wakil Bendahara
a.      bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan;
b.      membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban;
c.       bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d.      menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
6.      Ketua Seksi
a.      bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
b.      melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan;
c.       memimpin rapat seksi;
d.      menetapkan kebijakan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e.      menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui coordinator.

F.       Pokok-pokok Kegiatan Seksi
1)      Seksi Ketaqwaan Terahadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a.      melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masimg-masing;
b.      memperingati hari-hari besar agama;
c.       mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan; dan
d.      kegiatan lainnya.
2)      Seksi kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
a.      melaksanakan Upacar Bendera setiap hari Senin pagi dan hari Sabtu sore, serta hari-hari besar Nasional;
b.      melaksanak bakti social / masyarakat;
c.       memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah, dan
d.      kegiatan lainnya.
3)      Seksi Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara, antara lain :
a.      melaksanakan tata tertib sekolah;
b.      melaksanakan baris-berbaris;
c.       melaksanakan kegiatan Karya Wisata; dan
d.      kegiatan lainnya.
4)      Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur, antara lain :
a.      melaksanakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4);
b.      melaksanakan tatakrama siswa;
c.       melaksanakan kegiatan amal dan bakti kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan; dan
d.      kegiatan lainnya.
5)      Seksi Organisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan, antara lain :
a.      memantapkan OSIS dan mengembangkan program OSIS;
b.      melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c.       menyelenggarakan forum diskusi ilmiah;
d.      membantu pelaksanaan penataran P4 siswa; dan
e.      kegiatan lainnya.
6)      Seksi Keterampilan dan Kewiraswastaan, antara lain :
a.      meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit produksi;
b.      melaksanakn praktek kerja nyata (PKhl);
c.       membuat keterampilan dengan bahan bekas;
d.      kegiatan lainnya.
7)      Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi, antara lain :
a.      menyelenggarakan lomba olah raga;
b.      menyelenggarakan senam pagi;
c.       melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika;
d.      pelestarian lingkunagn hidup yang dikreasikan dengan berupa kegiatan; penghijaun, perbaikan selokan, mandi cuci kakus (MCK) dan sebagainya;
e.      menciptakan barang-barang yang semula tidak berguna menjadi barang yang berguna serta memiliki nilai seni; dan
f.        kegiatan lainnya.
8)      Seksi Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni, antara lain :
a.      menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
b.      menyelenggarakan berbagai macam lomba yang berhubungan dengan pendidikan;
c.       berbagai macam sanggar seni; dan
d.      kegiatan lainnya.

G.     Forum Organisasi
§  Rapat-rapat; terdiri dari;
1.      Rapat pleno perwakilan kelas, yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas. Rapat ini diadakan untuk :
a.      Pemilihan pemimpin rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua dan seorang sekretaris;
b.      Pencalonan pengurus OSIS;
c.       pemilihan pengurus OSIS;
d.      penilaian laporan pertanggungjwaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
e.      acara, waktu dan tempat dikonsultasukan dengan ketua Pembina.
2.      Rapat pengurus
a.      Rapat pleno pengurus adalah, rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS; diadakan guna;
1)      Penyusunan program kerja tahunan OSIS;
2)      Penilaian program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan;
3)      membahas laporan pertanggungjwaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
b.      Rapat pengurus harian adalah, rapat pengurus yang dihadiri oleh Ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil-wakil bendahara untuk membiucarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
c.       Rapat koordinasi, terdiri dari;
1)      Rapat yang dihadiri oleh salah seorang wakil ketua I, sekretsris, wakil sekretaris I, bendahara dan sekretaris bidang I sampai dengan sekretaris bidang IV;
2)      Rapat yang dihadiri oleh salah seorang wakil ketua II, sekretsris, wakil sekretaris I, bendahara dan sekretaris bidang V sampai dengan sekretaris bidang VIII;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar