PENGELOLAAN
PELAKSANAAN
Pengelolaan
merupakan suatui rangkaian kegiatan, mulai dari proses merencanakan, mengatur
atau mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
mengembangkan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan
OSIS dilaksanakan dengan baik apabila siklus atau proses manajemen tersebut
dilaksankan secara efektif, berkesinambungan dan terkoordinasi mulai dari mulai
dari proses perencanaan, pengorganisasian dan pengembangannya berjalan sesuai
dengan tujuan. Sehubungan dengan hal tersebut pengelolaan OSIS di sekolah
diharapkan selalu berpedoman pada pola-pola pengorganisasian dan
langkah-langkah yang telah digariskan.
Setiap
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA) yang berada di lingkungan Departemen Pendidikan Pemuda dan Olah Raga,
diwajibkan untuk membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
OSIS
yang dibentuk adalah wadah organisasi siswa di sekolah, tidak mempunyai
hubungan orgasatoris dengan OSIS di sekolah yang lain dan tidak menjadi bagian
dari organisasi yang ada di luar sekolah.
Karena OSIS adalah wadah
organisasi siswa satu-satunya di sekolah, oleh karena itu secara otomatis
setiap siswa menjadi anggota dari sekolah yang bersangkutan dan keanggotaannya
secara otomatis pula akan berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang
bersangkutan.
Secara
keseluruhan Struktur OSIS dapat dipahami melalui, Perangkat OSIS, Forum
Organisasi, dan Anggaran Dasar.
A. Perangkat
OSIS.
Perangkat OSIS terdiri dari : Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus
OSIS.
B. Pembina
OSIS
a. Pembina
OSIS terdiri dari :
1. Kepala
Sekolah sebagai Ketua
2. Wakil
Kepala Sekolah sebagai Wakil Ketua
3. Guru
sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun
pelajaran.
b. Rincian
tugas
1. Bertanggung
jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
2. Memberikan
nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
3. Mengesahkan
keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
4. Mengesahkan
dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
5. Mengarahkan
penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS;
6. Menghadiri
rapat-rapat OSIS;
7. Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
C. Perwakilan
Kelas
a. Terdiri
atas 2 (dua) orang siswa dari tiap kelas
b. Rincian
tugas
1. Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2. Mengajukan
ususl untuk kegiatan program kerja OSIS;
3. Mengajukan
calon pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
4. Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
5. Bersama-sama
menyusun Anggaran Rumah Tangga.
D. Pengurus
OSIS
1. Syarat
Pengurus OSIS
1. Taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan teman;
3. Memiliki
bakat sebagi pemimpin;
4. Memiliki
kemampuan, kemauan dan pengetahuan yang memadai;
5. Dapat
mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu
karena menjadi pengurus OSIS;
6. Pengurus
dicalonkan oleh perwakilan kelas;
7. Khusus
untuk Ketua dan Wakil Ketua OSIS MTs, ditambah persyaratan;
a. mempunyai
kemampuan berpikir yang jernih;
b. memiliki
wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya;
c. bisa
bekerja sama dan memiliki kemampuan mengkoordinir anggotanya.
8. Tidak
duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi Ujian Akhir.
2. Kewajiban
Pengurus
1. Menyusun
dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OSIS;
2. Selalu
menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan sekolahnya;
3. Kepemimpinan
pengurus OSIS bersifat kolektif;
4. Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban kepada rapatr perwakilan kelas pada akhir masa
jabatannya;
5. Selalu
berkoordinasi dengan Pembina.
E. Struktur
dan Rincian Tugas Pengurus
1. Ketua
a. memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana;
b. mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
c. menetapkan
kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d. memimpin
rapat;
e. menetapkan
kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f.
setiap saat mengevaluasi kegiatan
aparat kepengurusan.
2. Wakil
Ketua
a. bersama-sama
menetapkan kebijakan
b. memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil suatu keputusan;
c. menggantukan
ketua jika berhalangan;
d. membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e. bertanggung
jawab kepada ketua.
3. Sekretaris
a. memberikan
saran dan masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
b. mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
c. menyiapakn,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan;
d. menyiapkan
laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e. bersama-sama
menandatangani setiap surat;
f.
bertanggung jawab atas tertib
administrasi organisasi;
g. bertindak
sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada Wakil Sekretaris.
4. Wakil
Sekretaris
a. aktif
membantu pelaksanaan tugas Sekretaris;
b. menggantikan
Sekretaris jika Sekretaris berhalangan;
c. masing-masing
Wakil Sekretaris membantu para Wakil Ketua,, mengkoordinir seksi I, II, III,
IV, V, VI, VII dan VIII.
5. Bendahara
dan Wakil Bendahara
a. bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang/ biaya yang
diperlukan;
b. membuat
tanda bukti kuitansi setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk pertanggung
jawaban;
c. bertanggung
jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d. menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
6. Ketua
Seksi
a. bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan
kegiatan seksi yang telah diprogramkan;
c. memimpin
rapat seksi;
d. menetapkan
kebijakan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e. menyampaikan
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui
coordinator.
F. Pokok-pokok
Kegiatan Seksi
1) Seksi
Ketaqwaan Terahadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a. melaksanakan
ibadah sesuai dengan ketentuan agama masimg-masing;
b. memperingati
hari-hari besar agama;
c. mengadakan
kegiatan lomba yang bersifat keagamaan; dan
d. kegiatan
lainnya.
2) Seksi
kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
a. melaksanakan
Upacar Bendera setiap hari Senin pagi dan hari Sabtu sore, serta hari-hari
besar Nasional;
b. melaksanak
bakti social / masyarakat;
c. memelihara
kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah, dan
d. kegiatan
lainnya.
3) Seksi
Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara, antara lain :
a. melaksanakan
tata tertib sekolah;
b. melaksanakan
baris-berbaris;
c. melaksanakan
kegiatan Karya Wisata; dan
d. kegiatan
lainnya.
4) Seksi
Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur, antara lain :
a. melaksanakan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4);
b. melaksanakan
tatakrama siswa;
c. melaksanakan
kegiatan amal dan bakti kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan; dan
d. kegiatan
lainnya.
5) Seksi
Organisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan, antara lain :
a. memantapkan
OSIS dan mengembangkan program OSIS;
b. melaksanakan
latihan kepemimpinan siswa;
c. menyelenggarakan
forum diskusi ilmiah;
d. membantu
pelaksanaan penataran P4 siswa; dan
e. kegiatan
lainnya.
6) Seksi
Keterampilan dan Kewiraswastaan, antara lain :
a. meningkatkan
usaha koperasi sekolah dan unit produksi;
b. melaksanakn
praktek kerja nyata (PKhl);
c. membuat
keterampilan dengan bahan bekas;
d. kegiatan
lainnya.
7) Seksi
Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi, antara lain :
a. menyelenggarakan
lomba olah raga;
b. menyelenggarakan
senam pagi;
c. melaksanakan
pencegahan penyalahgunaan narkotika;
d. pelestarian
lingkunagn hidup yang dikreasikan dengan berupa kegiatan; penghijaun, perbaikan
selokan, mandi cuci kakus (MCK) dan sebagainya;
e. menciptakan
barang-barang yang semula tidak berguna menjadi barang yang berguna serta
memiliki nilai seni; dan
f.
kegiatan lainnya.
8) Seksi
Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni, antara lain :
a. menyelenggarakan
berbagai macam pentas seni;
b. menyelenggarakan
berbagai macam lomba yang berhubungan dengan pendidikan;
c. berbagai
macam sanggar seni; dan
d. kegiatan
lainnya.
G. Forum
Organisasi
§ Rapat-rapat;
terdiri dari;
1. Rapat
pleno perwakilan kelas, yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas. Rapat
ini diadakan untuk :
a. Pemilihan
pemimpin rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua
dan seorang sekretaris;
b. Pencalonan
pengurus OSIS;
c. pemilihan
pengurus OSIS;
d. penilaian
laporan pertanggungjwaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
e. acara,
waktu dan tempat dikonsultasukan dengan ketua Pembina.
2. Rapat
pengurus
a. Rapat
pleno pengurus adalah, rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS; diadakan
guna;
1) Penyusunan
program kerja tahunan OSIS;
2) Penilaian
program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan;
3) membahas
laporan pertanggungjwaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
b. Rapat
pengurus harian adalah, rapat pengurus yang dihadiri oleh Ketua, wakil-wakil
ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil-wakil bendahara
untuk membiucarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
c. Rapat
koordinasi, terdiri dari;
1) Rapat
yang dihadiri oleh salah seorang wakil ketua I, sekretsris, wakil sekretaris I,
bendahara dan sekretaris bidang I sampai dengan sekretaris bidang IV;
2) Rapat
yang dihadiri oleh salah seorang wakil ketua II, sekretsris, wakil sekretaris
I, bendahara dan sekretaris bidang V sampai dengan sekretaris bidang VIII;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar